Grafik Konsorsium 303 atau yang disebut juga dengan "Kekaisaran Sambo" beredar cepat di media sosial, tanpa diketahui siapa pembuat dan pengunggah pertamanya.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Selanjutnya, Kapolri juga sudah memerintahkan seluruh pimpinan Polri di wilayah untuk memberantas judi. Dia tak ingin judi masih ada selama dia memimpin.
Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik kedepannya.
Adapun isu Konsorsium 303 menjadi perbincangan publik karena adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri terkait judi on the internet,
Menurut Bambang, jika Sigit konsisten dengan janjinya untuk mengusut aktivitas judi on line maka harus mengerahkan para penyidik terbaik dan berintegritas untuk menelusuri dan mengungkap para pelaku serta pihak-pihak yang terlibat.
Bambang menilai Sigit harus membuktikan janjinya yang bakal memberantas divisi303 praktik judi on-line beserta sindikatnya serta pihak-pihak yang melindungi.
Kapolri mengatakan, tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Ia meminta jajaran tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
Dia berharap Sigit tidak membiarkan momentum untuk melakukan bersih-bersih internal di Polri hilang sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
"Di sini ada beberapa yang menurut saya luar biasa nih, cerutu cokelat, cokelat maksudnya polisi mungkin ya?" tanya Aiman membacakan lis laporan keuangan yang berasal dari IPW dalam plan Aiman
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai divisi 303 pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih financial institution atau lembaga keuangan.
Tidak hanya itu, Aiman juga membacakan lis tiket penerbangan pesawat untuk oknum polisi maupun kesatuan yang ada di Mabes Polri.
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: